SIDOARJO Majapahitpos.com—4 Oktober 2026 Proyek Penguatan Konstruksi Hilir Bendung Lengkong Baru yang dikelola Perum Jasa Tirta I dan dikerjakan PT. Media Cipta Perkasa bernilai Rp17.801.847.000 menjadi sorotan tajam. Aktivitas di lokasi sekitar Jalan Jembatan Rolak Songo, Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dinilai menyalahi aturan dan mengancam keselamatan.
Tim pemantauan DPC PRO GARDA INDONESIA BERSATU (PROGIB) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Media Online turun langsung ke lapangan dan mendapati sejumlah pelanggaran serius:
– TAK ADA PAPAN NAMA, INFORMASI TAK JELAS
Saat turun ke lokasi, tim kami bersama awak media tidak menjumpai papan informasi proyek yang dipasang secara terbuka dan jelas. Penelusuran data juga tidak menampilkan keterangan lengkap. Warga tidak mengetahui nama pelaksana, nilai kontrak, jadwal, maupun pihak yang bertanggung jawab -padahal proyek ini menggunakan dana negara.
– TANPA PENAHAN TANAH, TEBING TERANCAM AMBRUK
Alat berat mesin pancang berwarna hijau toska dengan kode P096J beroperasi tepat di tepi tebing sungai. Tidak ada turap baja maupun dinding penahan tanah sementara yang dipasang. Padahal struktur ini wajib ada untuk menahan tanah agar tidak bergeser ke arah sungai di bawah beban alat berat.
– GETARAN LANGSUNG RUSAKKAN JALAN
Pemancangan tiang beton dilakukan tanpa parit isolasi getaran. Getaran menyebar langsung ke badan jalan, memunculkan retak rambut hingga retak struktural pada aspal yang terekam jelas oleh kamera media. Meski kendaraan roda empat sudah dilarang lewat, kerusakan tetap terjadi – membuktikan penyebabnya murni aktivitas proyek.
– MENGABAIKAN RISIKO ALAM YANG NYATA
Posisi di tepi sungai membuat lereng rentan longsor karena:
– Air sungai naik-turun – tanah jenuh kehilangan daya tahan merosot.
– Arus mengikis bagian bawah tebing → bagian atas kehilangan tumpuan
– Gravitasi alami sudah mendorong tanah turun di kemiringan curam
Tanpa penguatan struktur, longsor tinggal menunggu waktu.
SOMASI DILAYANGKAN, DIANTARKAN KE DUA PIHAK
PROGIB Kabupaten Mojokerto bersama perwakilan media telah mengirimkan Surat Somasi No. 273/PROGIB-DPC-MJT/X/2026 kepada:
1. PT. Media Cipta Perkasa Kontraktor pelaksana
2. Perum Jasa Tirta I Pengelola proyek
Tuntutan:
– Hentikan pemancangan segera hingga dipasang turap dan peredam getaran
– Pasang papan informasi proyek secara terbuka dan lengkap
– Perbaiki kerusakan jalan yang sudah terjadi
– Serahkan rencana pengamanan lereng dalam 3 × 24 jam
– Jika diabaikan → dilaporkan ke Polres Sidoarjo, Inspektorat, dan Kejaksaan
“Keselamatan warga dan aset negara tidak boleh dikorbankan demi kecepatan kerja. Transparansi dan kepatuhan aturan adalah kewajiban, bukan permintaan. Media akan terus memantau perkembangan di lapangan. Red. Tim

