Gak Bahaya Ta?Gudang Selep di Kemlagi Diduga Sarang Oplosan Beras Bulog, Beroperasi Ilegal Tanpa Izin Selembar Pun!

Gak Bahaya Ta?Gudang Selep di Kemlagi Diduga Sarang Oplosan Beras Bulog, Beroperasi Ilegal Tanpa Izin Selembar Pun!

MOJOKERTO majapahitpos.com– 14 april 2026. Keberadaan sebuah usaha gudang penggilingan padi atau selep yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan tajam.

Lokasi ini diduga kuat bukan sekadar tempat usaha biasa, melainkan pusat praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan nyawa masyarakat luas.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan penelusuran lapangan yang dilakukan Tim Liputan Media kuiser terungkap fakta yang sangat memprihatinkan. dilokasi tersebut ditemukan ribuan karung beras yang teridentifikasi jelas milik Perum Bulog.

Modus Oplosan yang Licik

Meskipun pihak pengelola mengaku hanya mengolah beras tersebut menjadi menir untuk pakan ternak, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal lain.

Aktivitas yang sangat mencurigakan terlihat jelas, di mana beras kualitas rendah dan tidak layak konsumsi justru dimasukkan kembali ke dalam karung-karung bekas beras Bulog.

Bahkan, bukti nyata tercatat jelas! Unit truk dengan nomor polisi S-8852-UK tertangkap basah mengangkut bahan tersebut dan mengirimkannya langsung ke Pabrik Tepung PT ALU AKSARA di kawasan Perning, pabrik tepung besar produsen merek Rose Brand.

Pihak pabrik pun diduga kuat turut melakukan pelanggaran! Sangat mencurigakan bagaimana sebuah industri besar bisa menerima pasokan bahan baku yang jelas-jelas berasal dari usaha ilegal tanpa legalitas.

Diduga ada kesengajaan menerima barang yang status perizinannya tidak jelas dan tidak sesuai prosedur, yang mana hal ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ini adalah praktik penipuan yang sangat kejam! Ada indikasi kuat bahwa beras-beras oplosan tersebut didistribusikan kembali, berpotensi masuk ke industri makanan hingga beredar bebas di pasar.

Bayangkan, masyarakat bisa saja mengonsumsi beras yang seharusnya tidak untuk dimakan manusia, yang jelas-jelas membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen secara ekonomi.

Berkedok “Gudang Rahasia”, Tanpa Legalitas

Yang lebih mengejutkan, usaha skala besar ini beroperasi layaknya “persembunyian”. Tidak ada papan nama, tidak ada identitas hukum yang jelas. Investigasi membuktikan bahwa pengelola TIDAK MEMILIKI SATU PUN izin resmi yang dipersyaratkan undang-undang.

Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL), hingga Tanda Daftar Gudang (TDG), semuanya nihil! Bagaimana mungkin usaha sebesar ini bisa berjalan seenaknya tanpa pengawasan? Ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap negara dan peraturan yang berlaku.

Ancaman Hukuman Mentereng

Tindakan para pelaku ini bukan main-main, mereka telah melanggar berat berbagai aturan hukum:

1. UU Pangan No. 18 Tahun 2012: Memalsukan kualitas dan label pangan, ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar.
2. UU Perdagangan: Melakukan penipuan dan perdagangan barang tidak sesuai standar, serta menerima barang tanpa kejelasan asal-usul.
3. UU Perlindungan Konsumen: Menyesatkan publik dengan kualitas barang yang membahayakan.
4. UU Bangunan & Lingkungan: Beroperasi ilegal yang merusak tata ruang dan lingkungan.

Tuntutan Tindakan Tegas!

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengawasan sosial, Media SINAR POS telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada Kapolsek Kemlagi, dengan tembusan hingga ke tingkat Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim, serta instansi teknis terkait (Dinas Perdagangan, DLH, PUPR).

Kami menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk TIDAK BISA DIBIARKAN! Segera turun tangan, lakukan penyegelan, penyelidikan mendalam, dan usut tuntas siapa saja yang terlibat—mulai dari pengelola gudang hingga penerima barang—termasuk kemungkinan adanya “oknum” yang membiarkan praktik kotor ini terjadi.

Jangan biarkan masyarakat menjadi korban, dan jangan biarkan negara dirugikan oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab! Hukum harus ditegakkan dengan berat!( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *