Mojokerto ,majapahitpos.com -11 aplril 2026 .Warga Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, diresahkan oleh adanya aktivitas gudang yang diduga bermodus selep beras dan telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa keterbukaan kepada publik.
Gudang tersebut diketahui tidak memiliki papan nama maupun identitas usaha yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi tersebut diduga meliputi jual beli beras campuran hingga praktik oplosan.
Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, ditemukan sejumlah karung beras bertuliskan milik Badan Urusan Logistik (Bulog) yang telah dibalik dan digunakan kembali.
Seorang penjaga gudang bernama Dani , yang di duga pemilik Abh Yasin , mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas pengolahan beras. Ia menyebutkan adanya indikasi kerja sama dengan pihak tertentu, termasuk dugaan keterkaitan dengan Bulog, meskipun hal ini belum dapat dikonfirmasi.
“Beras di sini ada yang didaur ulang menjadi lebih putih, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp10.500 per kilogram untuk konsumsi warga sekitar,” ujar Dani ,kepada awak media.
Selain itu, disebutkan pula bahwa beras campuran yang tidak layak konsumsi manusia diduga dikirim ke pabrik pakan ternak di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sehari, pengiriman bisa mencapai minimal 10 ton. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan dalih sebagai bahan campuran pakan ternak.
Namun, masyarakat setempat mempertanyakan transparansi dan legalitas operasional gudang tersebut yang telah berjalan cukup lama tanpa pengawasan yang jelas.
Dasar Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan temuan dan dugaan pelanggaran yang terjadi, pihak berwenang berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f: Melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, proses pengolahan, atau keterangan yang tercantum pada label/kemasan, serta barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
– Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h: Melarang menawarkan barang dengan cara yang menyesatkan atau tidak benar mengenai kualitas, kandungan, dan harga, serta memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
– Pasal 62 ayat (1): Ancaman hukuman bagi pelanggaran di atas adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
– Pasal 36 ayat (1): Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang dicantumkan pada barang, kemasan, atau labelnya.
– Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, selain sanksi administratif.
3. Peraturan Perundang-undangan Terkait Legalitas Usaha
– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas dan identitas usaha. Beroperasi tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi pencabutan kegiatan usaha hingga proses pidana.
– Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras: Wajib mencantumkan label yang jelas dan terdaftar pada kemasan beras. Pelanggaran dapat dikenai sanksi penarikan barang dari peredaran dan pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk instansi pemerintah maupun Badan Urusan Logistik, mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan keamanan dan kelayakan beras yang beredar di masyarakat.( Tim)

