Asap Pembakaran Limbah, Resahkan Warga Belahan Tengah

Asap Pembakaran Limbah, Resahkan Warga Belahan Tengah

 

Mojokerto , Majapahitpos.com – 5 September 2026 Warga masyarakat Dusun Jurangsari Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, belakangan ini resah akibat dampak kepulan asap pembakaran limbah.

 

Mendapat laporan warga, tim investigasi LSM Mojopahit yang diketuai Sujiono, dan aktivis HDL, (Hak Asasi, Demokrasi, dan Lingkungan), yang diwakili Supardi, pada Jumat (4/9/2026) turun gunung guna tanggap merespon aspirasi keluhan warga.

 

Selama ini, warga terdiam. Tak tahu harus laporan kemana. Dan tak bisa berbuat apa-apa. Karena takut ada intimidasi dari oknum tertentu.

 

Segala laporan keluh kesah dari warga kerap diabaikan. Alias tak digubris oleh Perangkat Desa setempat. “Mbuh Mas, aku ora urus. Aku wis capek laporan”, ujar seorang warga dengan logat jawa yang tak mau disebut identitasnya.

 

Suasana pada hari Jumat pagi itu, Kepala Desa Belahan Tengah, Sudarmadji (akrab disapa Bodong) ketika hendak dikonfirmasi wartawan dan aktivis LSM sedang tidak berada di Kantor Desa.

 

Walhasil, kedua aktivis LSM beserta awak media bergerak cepat menuju titik lokasi sumber asap.

 

Dan benar saja, bahwa di area Tanah Kas Desa (TKD) Belahan Tengah sebagian dipakai tempat penimbunan sampah berupa kupasan kulit kopra. Yakni berserak menggunung serpihan . serabut beserta cangkang atau batok kelapa.

 

Meski ada petak bangunan pembatas api, sebagai pawon pembakaran utama, dan di atasnya ada tambahan cerobong pipa. Namun tampak ketinggian cerobong diduga tidak memenuhi standar kelayakan. Alias dipasang asal asalan sekedar buat kepantasan performa SOP Keselamatan Kerja.

 

Sehingga tiupan angin serta merta membawa

asap putih menyengat yang perih di mata. Sesak dihirup hidung dan cenderung mengganggu kesehatan masyarakat pada umumnya.

 

Dari kasus polusi udara yang dinilai kronis ini, akhirnya dua aktivis LSM tersebut sepakat berencana akan melaporkan masalah polusi di Belahan Tengah ini ke Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mojokerto. “Tak menutup kemungkinan, akan kita laporkan juga ke Polres untuk pidana dugaan pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup” , tegas Supardi seraya diiyakan oleh koleganya Sujiono.

 

Sementara itu, awak media mendapatkan info di lokasi bahwa nama pemilik / pengelola limbah tersebut adalah Suprayitno.

 

Diduga, ada permufakatan usaha terselubung (kong kalikong) antara Kepala Desa Belahan Tengah dengan pihak pengelola limbah sampah di atas tanah TKD. (Wi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *