USAHA PEGADAIAN ILEGAL DI JETIS, DUA MOTOR BEAT TANPA SURAT DITEMUKAN

USAHA PEGADAIAN ILEGAL DI JETIS, DUA MOTOR BEAT TANPA SURAT DITEMUKAN

MOJOKERTO, 11 Oktober 2026 — Laporan warga dan hasil investigasi tim LIRA — Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto mengungkap dugaan praktik usaha pergadaian ilegal yang beroperasi di Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Zainuri, yang dikenal warga dengan panggilan “Zen”, diduga menjalankan usaha pergadaian tanpa izin resmi. Kasus ini mencuat setelah Bapak Suprapto dari Dusun Mojogeneng, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, melaporkan keberadaan usaha tersebut ke Polsek Jetis. Masalah ini kini tersebar luas di masyarakat dan dikhawatirkan memicu ketegangan sosial.

Berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Bapak Suprapto, ditemukan:

– Dua unit sepeda motor merek Beat yang sama sekali tidak dilengkapi BPKB maupun STNK asli, namun tetap diterima sebagai barang jaminan di lokasi usaha tersebut

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan keterangan Bapak Suprapto:

1. Menerima Gadai Kendaraan Bukan Atas Nama
Kendaraan yang digadaikan sering kali bukan atas nama orang yang menyerahkan kendaraan tersebut. STNK atas nama orang lain, namun tetap diterima sebagai jaminan gadai.

2. Dua Unit Motor Beat Tanpa Surat-Surat Apapun Tetap Diterima
Menurut keterangan Bapak Suprapto, di lokasi usaha ditemukan dua unit sepeda motor merek Beat yang sama sekali tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, baik BPKB maupun STNK asli, namun tetap diterima digadaikan. Kondisi ini sudah cukup alasan untuk “patut diduga” barang bermasalah menurut hukum.

3. Kendaraan Hasil Gadai Diduga Disewakan Kembali
Kendaraan yang diterima digadaikan diduga tidak disimpan, melainkan disewakan kembali kepada pihak lain, sehingga berisiko hilang atau disalahgunakan.

4. Bunga Dibebankan Tiap Bulan Terus Bertambah
Pihak yang menggadaikan dibebankan biaya tambahan atau bunga yang terus bertambah setiap bulan tanpa kejelasan perhitungan yang transparan.

5. Usaha Tidak Memiliki Izin Resmi
Belum ditemukan adanya izin resmi penyelenggaraan usaha pergadaian dari instansi berwenang. Dalih sekadar “menerima titipan dengan pemberian uang” tidak dapat dijadikan alasan, karena esensinya merupakan kegiatan pergadaian yang dilakukan tanpa izin.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

– Pasal 592 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 — Penadahan: Menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun
​
– Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 — Penggelapan: Jika barang milik orang lain disewakan atau dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun
​
– Pasal 306 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2023 — Usaha Keuangan Tanpa Izin: Kegiatan pergadaian wajib berizin OJK. Ancaman pidana penjara 2–10 tahun serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar
​
– Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023: Menjalankan usaha pergadaian tanpa izin. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori III

“Kami mendesak Kapolsek Jetis yang sedang menangani kasus ini agar segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

LIRA memohon kepada pihak berwenang untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha, meneliti keabsahan penerimaan dua unit motor Beat tanpa surat-surat tersebut, serta mengkoordinasikan penanganan bersama laporan yang telah disampaikan Bapak Suprapto agar masalah ini tidak berlarut-larut dan mencegah terjadinya keributan di masyarakat.

Red. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *