MOJOKERTO majapahitpos.com – Organisasi Masyarakat (ORMAS) PRO GARDA INDONESIA BERSATU (PROGIB) DPC Kabupaten Mojokerto, tidak tinggal diam melihat dugaan pelanggaran yang terjadi.
Melalui surat bernomor: 168/PROGIB/MJK/IV/2026 tanggal 21 April 2026, pihak manajemen PROGIB secara resmi menyampaikan LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) langsung kepada pihak perusahaan terkait.
ISI LAPORAN: TANAH DIGALI DAN DIKIRIM KE DESA LAIN
Dalam laporan tersebut, PROGIB menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas penggalian tanah yang kemudian DIALIHKAN DAN DIKELUARKAN SECARA ILEGAL DARI AREA LOKASI BANGUNAN.
Fakta di lapangan mencatat, tanah hasil galian tersebut tidak digunakan di lokasi, melainkan diangkut menggunakan truk dan DIKIRIMKAN HINGGA KE DESA-DESA LAIN YANG BERADA DI LUAR WILAYAH KERJA PERUSAHAAN.
Hal ini memunculkan dugaan serius bahwa kegiatan tersebut telah berubah fungsi dari sekadar pembersihan lahan menjadi PENAMBANGAN ILEGAL atau pengambilan bahan galian yang diperdagangkan.
TEMBUSAN KE APARAT HUKUM, MINTA SIDAK LANGSUNG
Laporan ini tidak hanya ditujukan ke perusahaan, namun juga DITEMBUSKAN kepada seluruh elemen Aparat Penegak Hukum (Kapolres, Kejaksaan) serta Instansi terkait seperti Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM.
“Kami kirim laporan ini agar pihak berwenang segera melakukan SIDAK DAN PENGECEKAN LANGSUNG KE LAPANGAN. Kami minta aktivitas ini SEGERA DIHENTIKAN TOTAL,” tegas Ketua atau perwakilan PROGIB.
TUNTUTAN TEGAS: JIKA TERBUKTI MELANGGAR, WAJIB DIPIDANA
PROGIB juga menyuarakan tuntutan keras kepada pemerintah dan aparat.
“Jika fakta di lapangan membuktikan bahwa kegiatan ini NYATA-NYATA MELANGGAR UNDANG-UNDANG, maka pengusaha tidak boleh dilindungi. Mereka WAJIB DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF YANG BERAT DAN DIPROSES SECARA PIDANA. Jangan ada istilah main-main dengan hukum,” tegasnya.
Masyarakat berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan agar tidak ada lagi oknum yang bermain di balik izin pembangunan namun berniaga tanah secara ilegal.
(TIM MEDIA)

