MOJOKERTO Majapahitpos.com – 2 November 2026 Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional dan humanis kepada masyarakat. Kali ini, tiga unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikembalikan secara langsung kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si., Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidana Umum Satreskrim IPTU Sugiarto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Suhartanto.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan sekitarnya.
Ketiga lokasi kejadian tersebut meliputi area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Senin (5/10/2026); teras rumah di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (21/2/2026); serta depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Jumat (2/10/2026).
Dari hasil pengungkapan perkara, polisi telah mengamankan empat orang tersangka berinisial A.Y. (48), warga Kabupaten Bangkalan; F.R. (34), warga Kabupaten Bangkalan; M.Z. (kelahiran 1992), warga Kabupaten Jember; serta M.R.A. (kelahiran 2005), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban, sedangkan dua unit lainnya merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Adapun tiga kendaraan yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya yakni:
1. Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam, nomor polisi S-2051-TQ.
2. Honda Vario 125 tahun 2026 warna hitam, nomor polisi S-4931-ODI.
3. Honda Supra tahun 2008 warna hitam merah, nomor polisi S-2618-SM.
Selain kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya kunci T, fotokopi STNK, helm, jaket, pakaian, celana, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya antara lain dengan memanfaatkan kunci T untuk mengambil sepeda motor. Selain itu, terdapat pula modus dengan memanfaatkan hubungan perkenalan dan kepercayaan korban.
Setelah berhasil menjalin komunikasi dan mendapatkan kepercayaan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi ketika korban lengah untuk mengambil kendaraan milik korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai potensi tindak kejahatan. Jangan sampai kelengahan kita menjadi kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan aksinya. Apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang bebas pulsa,” pesan Kapolres.
Sementara itu, penyerahan tiga unit sepeda motor kepada para korban menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan Polri dalam membantu masyarakat mendapatkan kembali hak miliknya yang sempat hilang akibat tindak pidana.
Para pemilik kendaraan pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolres Mojokerto Kota beserta seluruh jajaran atas kerja keras dalam mengungkap kasus tersebut hingga kendaraan mereka berhasil ditemukan.
Mereka juga mengapresiasi pelayanan kepolisian karena proses pengembalian sepeda motor dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis.
Polres Mojokerto Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Red. Sunarmi

