Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Orang Terkait Penyerangan di Empunala, Enam Diduga Terlibat Langsung

Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Orang Terkait Penyerangan di Empunala, Enam Diduga Terlibat Langsung

MOJOKERTO Majapahitpos.com — 21 Oktober 2026 Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 orang yang diduga terkait aksi konvoi dan penyerangan di kawasan Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam dan dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan atau penganiayaan.

 

 

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam rilis pers Polres Mojokerto Kota tertanggal 21 Oktober 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.

 

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor mendatangi kawasan Jalan Empunala. Rombongan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 40 orang dan diduga membawa sejumlah benda, antara lain balok kayu, batu, serta senjata tajam.

 

Aksi tersebut diduga menyasar sejumlah warung angkringan. Dua lokasi yang tercantum dalam penanganan perkara kepolisian adalah Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel, yang berada di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

 

Dalam peristiwa itu, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan. Selain itu, terdapat informasi mengenai kerusakan fasilitas warung dan sepeda motor. Dugaan pengambilan sebuah telepon seluler milik karyawan angkringan juga disebut dalam kronologi kejadian yang dihimpun.

 

 

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sebanyak 21 orang secara bertahap, mulai Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Selasa (20/10/2026).

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam dan dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan.

 

Dalam perkembangan perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TD (20), serta dua anak yang berhadapan dengan hukum berinisial MK (17) dan FR (16). Identitas para tersangka yang masih di bawah umur tidak diungkap secara lengkap demi memperhatikan ketentuan perlindungan anak.

 

Polisi menyatakan penyidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

 

 

Dalam keterangan kepolisian, motif yang diduga melatarbelakangi aksi tersebut adalah keinginan para pelaku untuk menunjukkan jati diri kelompoknya. Mereka disebut tergabung dalam kelompok remaja yang menggunakan nama “AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.

 

Dugaan motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Kepolisian terus mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan dalam konvoi maupun tindak kekerasan di lokasi kejadian.

 

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain:

 

– Satu bilah celurit sepanjang 110 sentimeter.

– Dua bilah celurit masing-masing sepanjang 75 sentimeter.

– Satu buah parang sepanjang 75 sentimeter.

– Satu buah ruyung berwarna perak.

– Satu pecahan batu bata merah.

– Satu slang berwarna biru.

– Tiga buah jaket hoodie.

– Satu buah flashdisk.

– Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tanpa pelat nomor.

 

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam rilis pers kepolisian.

 

Dalam rilis tersebut disebutkan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., menjadi penanggung jawab rilis pers tersebut, dengan keterangan melalui Kasi Humas IPTU Suhartanto, S.H.

 

Polres Mojokerto Kota masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak. Masyarakat diimbau tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan orang lain.

 

Para tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red. Sunarmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *