MOJOKERTO, 20 September 2026 – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian. Selain pekerjaan konstruksi, kondisi papan informasi proyek di lokasi juga menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan pengawasan kegiatan.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lokasi, papan informasi kegiatan yang seharusnya dapat dilihat masyarakat tampak tergeletak di tanah. Papan tersebut terlihat berada di sekitar material dan daun kering sehingga informasi yang tercantum di dalamnya tidak berada pada posisi yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Papan informasi proyek pada dasarnya menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan, seperti nama program, sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana serta jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi papan yang tergeletak tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab memastikan papan informasi tetap terpasang dan dapat diakses masyarakat selama kegiatan pembangunan berlangsung.
Program revitalisasi SDN Ngingasrembyong diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp1.550.939.292 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, sekitar Juni hingga November 2026.
Lingkup kegiatan mencakup pembangunan dan revitalisasi sejumlah fasilitas pendidikan, antara lain gedung, ruang kantor, ruang UKS hingga perpustakaan.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, pelaksanaan kegiatan tentunya diharapkan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis, standar keselamatan kerja serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain kondisi papan informasi, dokumentasi di lapangan juga memperlihatkan material kayu yang digunakan sebagai bagian dari pekerjaan penopang atap.
Secara visual, terdapat bagian kayu yang tampak mengalami keretakan atau kerusakan. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut memenuhi atau tidak memenuhi standar teknis konstruksi, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi serta kewenangan teknis.
Hal tersebut penting mengingat bangunan nantinya akan digunakan oleh siswa, guru dan tenaga kependidikan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan teknis material dinilai tidak memenuhi persyaratan, pihak pelaksana tentunya perlu mengambil langkah sesuai ketentuan pekerjaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Selain persoalan papan informasi dan material kayu, dari hasil pemantauan di lokasi juga terdapat sejumlah informasi yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Di antaranya mengenai keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat dilakukan pemantauan, proses pencampuran bahan konstruksi yang disebut dilakukan secara manual, penggunaan perlengkapan keselamatan kerja oleh pekerja, serta sistem tenaga kerja yang disebut menggunakan tenaga borongan dan harian.
Awak media juga disebut belum dapat memperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah maupun wakil kepala sekolah saat melakukan upaya konfirmasi.
Seluruh informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pelaksana kegiatan, pihak sekolah, pengawas pekerjaan maupun instansi terkait agar pemberitaan dan informasi yang diterima masyarakat tidak bersifat sepihak.
Penggunaan anggaran APBN dalam pembangunan fasilitas pendidikan membuat aspek pengawasan dan keterbukaan informasi menjadi hal yang penting.
Papan informasi yang tergeletak mungkin terlihat sebagai persoalan sederhana. Namun, papan tersebut merupakan media yang membantu masyarakat mengetahui identitas dan informasi dasar kegiatan yang sedang menggunakan anggaran pemerintah.
Karena itu, pihak yang bertanggung jawab diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi papan informasi tersebut, termasuk apakah papan sengaja dilepas karena alasan tertentu, apakah akan segera dipasang kembali, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pemasangan dan pemeliharaannya selama proyek berlangsung.
Begitu pula dengan kondisi material kayu yang terlihat mengalami kerusakan. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan material tersebut masih memenuhi persyaratan atau perlu dilakukan perbaikan maupun penggantian.
Persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada dokumentasi maupun pemberitaan. Pihak pengelola kegiatan dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan perlu melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pekerjaan atau material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka langkah perbaikan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara, progres pekerjaan, pelaksana kegiatan, kualitas pembangunan serta mekanisme pengawasan terhadap proyek revitalisasi SDN Ngingasrembyong.
Hingga berita ini disusun, berbagai temuan tersebut masih membutuhkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait.Kalau ingin, saya juga bisa membuatkan versi yang lebih tajam untuk media online, dengan gaya judul yang lebih menarik tetapi tetap aman secara jurnalistik.
red.

