MOJOKERTO majapahitpos.com – 7 juli 2026 ,Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto, bersama perwakilan media online, secara resmi menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto pada Selasa (6/7/2026). Laporan ini menyoroti dugaan praktik pemaksaan pembelian seragam dan perlengkapan sekolah di SMPN 3 Mojokerto, yang beralamat di Jalan Raya Cinde No. 2, Kelurahan Prajurit Kulon.
Berdasarkan aduan dari sejumlah orang tua siswa, pihak sekolah diduga menyebarkan daftar rincian barang beserta biaya yang ditetapkan secara terpusat. Daftar tersebut seolah-olah mewajibkan pembelian melalui koperasi atau vendor tertentu yang ditunjuk oleh sekolah. Sekretaris Daerah LIRA Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi pusat yang melarang segala bentuk pungutan atau penjualan seragam oleh pihak sekolah.
Dalam surat pengaduannya, LIRA mengutip sejumlah dasar hukum yang dilanggar, antara lain:
* PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Melarang guru dan tenaga kependidikan menjual seragam di lingkungan sekolah.
* Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 12: Menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan hak dan tanggung jawab penuh orang tua; sekolah dilarang mewajibkan atau mengarahkan tempat pembelian.
* Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12: Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan atau penjualan seragam.
* Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Pasal 27: Melarang sekolah negeri mengaitkan seragam dengan syarat pendaftaran atau pungutan terselubung.
LIRA mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas. Secara administratif, sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan jabatan kepala sekolah, hingga penghentian aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lebih jauh, jika terdapat unsur paksaan, pelaku dapat dijerat secara pidana sesuai Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Menanggapi hal tersebut, LIRA mengajukan empat poin tuntutan kepada Dinas Pendidikan Kota Mojokerto:
1. Segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan fakta di lapangan.
2. Menghentikan segera praktik mewajibkan pembelian seragam dan atribut sekolah.
3. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Memublikasikan hasil penanganan kasus secara transparan kepada masyarakat.
Salinan surat pengaduan juga telah disampaikan kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Mojokerto, Inspektorat Kota Mojokerto, serta Komisi Bidang Pendidikan DPRD Kota Mojokerto untuk memastikan pengawasan berjalan secara menyeluruh. Langkah ini diambil LIRA demi melindungi hak wali murid dan menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim

