GTTI Laporkan Temuan 26 Tambang ke Polres Mojokerto, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

GTTI Laporkan Temuan 26 Tambang ke Polres Mojokerto, Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

MOJOKERTO Majapahitpos.com — 12 Oktober 2026 ,Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI) Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Desakan tersebut disampaikan melalui laporan kepada Polres Mojokerto, Senin (12/10/2026).

 

Ketua GTTI Kabupaten Mojokerto, Suliyono, bersama H. Machroji, Kartiwi, serta perwakilan delapan LSM lainnya mendatangi Polres Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melaporkan hasil temuan yang dihimpun dari pemantauan lapangan oleh tim Satgas Terpadu Tambang.

 

GTTI menilai, langkah pembinaan dan pemberian surat peringatan kepada para pengusaha tambang belum sepenuhnya dipatuhi. Mereka mengaku masih menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tetap berjalan meskipun sebelumnya telah diminta menghentikan operasional sampai persyaratan perizinan dipenuhi.

 

“Beberapa minggu lalu kami bersama rekan-rekan juga telah menyampaikan hasil kerja tim Satgas Terpadu terkait temuan di lapangan. Kami meminta agar temuan-temuan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar perwakilan GTTI dalam keterangannya.

 

 

GTTI menyebut, sebelumnya para pengusaha tambang telah dipanggil untuk mengikuti pembinaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Setelah pembinaan, mereka juga disebut telah menerima imbauan dan peringatan agar memenuhi ketentuan perizinan.

 

Namun, berdasarkan pemantauan GTTI, masih terdapat pengusaha yang diduga tidak mengindahkan peringatan tersebut.

 

Mereka merujuk pada surat peringatan tertanggal 26 Juni 2026 yang, menurut GTTI, memuat ketentuan bahwa aktivitas pertambangan harus dihentikan apabila persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diharapkan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

 

GTTI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pembinaan administratif, tetapi juga memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku.

 

Dalam laporannya, GTTI turut menyoroti 26 lokasi tambang yang menurut mereka telah menjadi bagian dari pembahasan atau pemeriksaan sebelumnya, baik tambang yang sudah beroperasi sejak lama maupun yang relatif baru.

 

Mereka meminta para pemilik dan pengusaha tambang yang diduga melanggar ketentuan perizinan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa sesuai prosedur.

 

Menurut GTTI, identitas pemilik, pengusaha, serta pihak yang mengurus operasional tambang perlu ditelusuri secara jelas agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

 

GTTI berharap seluruh lokasi yang dilaporkan diperiksa secara objektif, termasuk melalui verifikasi dokumen perizinan dan pengecekan langsung di lapangan.

 

Mereka juga menekankan pentingnya penindakan tanpa membedakan latar belakang atau kedudukan pihak yang diduga terlibat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

 

 

Dalam keterangannya, perwakilan GTTI menjelaskan bahwa setelah mendatangi Polres Mojokerto, mereka diarahkan ke bagian terkait untuk menyampaikan laporan. Mereka mengaku telah menerima tanda terima sebagai bukti penyerahan laporan pada 12 Oktober 2026.

 

GTTI menyatakan siap melengkapi dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan dalam proses penanganan laporan tersebut.

 

Mereka juga berencana berkoordinasi dengan Tim Satgas Terpadu Tambang untuk memperoleh data dan hasil temuan yang dapat mendukung proses pemeriksaan.

 

Bagi GTTI, tindak lanjut laporan menjadi penting agar temuan di lapangan tidak berhenti sebagai catatan atau rekomendasi, tetapi mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

 

GTTI berharap kepemimpinan Kapolres Mojokerto yang baru, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dapat mendorong penanganan dugaan tambang ilegal secara profesional, transparan, dan berintegritas.

 

Mereka menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu diperkuat untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan dan ancaman bencana di kemudian hari.

 

“Kami ingin menyelamatkan Bumi Majapahit dari ancaman kerusakan lingkungan. Jangan sampai upaya penanganan baru dilakukan setelah terjadi musibah atau bencana. Karena itu, pengawasan dan penertiban harus dilakukan sejak dini,” demikian inti pernyataan GTTI.

 

GTTI juga menyerukan agar seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan ditertibkan tanpa pandang bulu, baik pertambangan batu, pasir, tanah, maupun komoditas lainnya.

 

Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa membedakan siapa pihak yang terlibat. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

GTTI menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan langkah lanjutan.

 

Kini, tindak lanjut laporan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi hal yang dinantikan. GTTI berharap penanganan dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto dapat memberikan kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta menjaga sumber daya alam bagi masyarakat.

Red. Sunarmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *