Diduga Terjadi Praktik Tangkap Lepas, Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Besi di Kota Mojokerto Jadi Sorotan

Diduga Terjadi Praktik Tangkap Lepas, Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Besi di Kota Mojokerto Jadi Sorotan

Mojokerto majapahitpos.com – 20 juli 2026 Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV. Indah Jaya Ban yang berlokasi di Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang sempat diamankan dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial Beni, warga Dusun Ketapang, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, bersama tiga orang lainnya berinisial Udin, Ray, dan Dika.

 

Keempatnya dikabarkan diamankan pada Senin sore, 13 Juli 2026, di kawasan pabrik ban yang berada di Desa Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

 

Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, keempat orang tersebut disebut telah keluar dari Polres Mojokerto Kota pada Kamis sore, 16 Juli 2026.
Perkembangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai proses penanganan perkara, termasuk status hukum para terduga dan alasan mereka tidak lagi berada dalam proses penahanan.

 

Selain itu, beredar informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya penyerahan uang dengan nominal yang cukup besar, bahkan disebut mencapai sekitar Rp150 juta, yang diduga berkaitan dengan keluarnya keempat orang tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, David, melalui aplikasi WhatsApp guna meminta konfirmasi terkait status hukum keempat orang tersebut, alasan pembebasan, serta menanyakan kebenaran informasi yang beredar mengenai dugaan adanya uang jaminan. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

 

Media akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Mojokerto Kota agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan berimbang.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini harus tetap dianggap tidak bersalah sampai ada penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

Demikian pula, dugaan mengenai adanya penyerahan uang jaminan masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *