BENGKEL PURNAMA AUTO SERVICE AKUI BELUM PUNYA IZIN TPS LIMBAH B3, MEDIA MAJAPAHITPOS.COM DESAK PENINDAKAN TEGAS

BENGKEL PURNAMA AUTO SERVICE AKUI BELUM PUNYA IZIN TPS LIMBAH B3, MEDIA MAJAPAHITPOS.COM DESAK PENINDAKAN TEGAS

 

 

MOJOKERTO Majapahitpos.com — 5 Agustus 2026 Berdasarkan aduan warga sekitar dan hasil investigasi langsung di lapangan, bengkel mobil Purnama Auto Service milik Bapak Khamin yang berlokasi di Dusun Pasinan Etan, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, terbukti menyimpan limbah B3 tanpa izin resmi. Pihak pengelola bahkan mengakuinya secara tertulis melalui pesan WhatsApp.

 

 

Saat pemantauan langsung pada 4 Agustus 2026, tim Media Sinar Pos mendapati tumpukan limbah berbahaya dibiarkan terbuka tanpa penampungan aman, meliputi oli bekas, filter oli bekas, kain majun terkontaminasi pelumas, serta sisa lumpur dan komponen mesin bekas. Semua limbah tersebut tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi meresap ke tanah dan mencemari sumber air warga sekitar.

 

 

Melalui konfirmasi via WhatsApp, pengurus sekaligus pekerja bengkel secara terang-terangan mengakui belum memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Pengakuan ini sejalan dengan kondisi lapangan yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan sesuai standar.

 

 

– PP No. 22 Tahun 2021 — setiap usaha penghasil limbah B3 wajib memiliki izin TPS Limbah B3

– Diduga bangunan belum memiliki PBG dan SLF, melanggar PP No. 16 Tahun 2021 jo. UU No. 6 Tahun 2023

 

 

Media Sinar Pos meminta Polres Mojokerto Kota beserta instansi terkait untuk segera menindak tegas, menghentikan seluruh aktivitas usaha tersebut, dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindakan nyata yang sesuai aturan, maka kami tidak akan diam — laporan akan segera dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) hingga Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) agar kasus ini ditangani secara serius dan bertanggung jawab.

 

Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Mojokerto Kota cq. Kasat Reskrim, dengan tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta pimpinan bengkel yang bersangkutan. Media Sinar Pos akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *