MOJOKERTO Majapahitpos.com – 1 November 2026 Pelaksanaan kegiatan NasDem Bersholawat dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Partai NasDem di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah kegiatan yang mengusung nilai religius dan persaudaraan tersebut, muncul dugaan perlakuan intimidatif terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu malam (31/10/2026), di kediaman H. Khoirul Amin, S.Sos., yang akrab disapa Gus Amin, di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan keterangan jurnalis yang bersangkutan, dirinya mendapat teguran dengan nada tinggi disertai ucapan yang dinilai bernada mengusir. Kalimat dalam bahasa Jawa yang diduga disampaikan berbunyi, “PANCET AE RONO-RONO, METU KONO LOE!”
Ucapan tersebut, menurut pengakuan jurnalis, disertai gestur tangan berulang kali yang dinilai sebagai bentuk pengusiran.
Jurnalis tersebut menyatakan bahwa kehadirannya semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni mendokumentasikan kegiatan yang terbuka dan dihadiri masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah pejabat daerah. Tercatat sekitar sembilan media online hadir dalam kegiatan tersebut.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan mengenai sikap penghormatan terhadap kebebasan pers, terlebih kegiatan tersebut mengusung semangat kebersamaan, persaudaraan, dan nilai-nilai keagamaan.
Selain persoalan dugaan perlakuan terhadap jurnalis, sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan dan kepedulian terhadap warga juga mulai disampaikan.
Salah seorang warga Desa Ngabar, tepatnya dari lingkungan RT 07/RW 03, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku pernah meminta bantuan untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program pemerintah daerah.
Menurut pengakuannya, dirinya termasuk warga kurang mampu dan berharap memperoleh bantuan agar dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Namun, warga tersebut mengaku belum mendapatkan tindak lanjut setelah menyampaikan permohonan bantuan kepada Gus Amin. Karena tidak kunjung memperoleh kepastian, warga akhirnya meminta bantuan kepada pihak lain hingga persoalan administrasi kesehatannya dapat terbantu.
Keluhan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat mengharapkan wakil rakyat tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan warga, khususnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan dasar.
Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait agar persoalan dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan berdasarkan kronologi, bukti, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Kegiatan NasDem Bersholawat tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya:
– Muhammad Habiburrohman, S.E., M.I., Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto sekaligus Anggota DPR RI.
– dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., Bupati Mojokerto.
– Sumandy Firdaus, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
– Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi NasDem.
– Jajaran Muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari H. Khoirul Amin terkait dugaan perlakuan terhadap jurnalis maupun keluhan warga yang disampaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada H. Khoirul Amin serta pihak-pihak terkait guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Sejumlah jurnalis dan elemen masyarakat juga berharap Romo Yai Asep dapat memberikan nasihat serta mengingatkan H. Khoirul Amin agar senantiasa menjaga sikap dan menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Harapan tersebut disampaikan agar jabatan publik benar-benar menjadi sarana pengabdian, bukan justru menciptakan jarak antara pejabat dan masyarakat.
1. Menghormati dan tidak menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
2. Mengedepankan sikap santun dan terbuka terhadap kritik maupun pertanyaan media.
3. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan pelayanan dasar.
4. Menjaga kepercayaan masyarakat sebagai wakil rakyat.
5. Menjunjung tinggi etika, kerendahan hati, dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan publik.
Pada akhirnya, jabatan dan kedudukan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pers bukanlah musuh pejabat, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pelayanan publik, dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
Publik kini menunggu klarifikasi serta penyelesaian persoalan ini secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Tim.

