Bupati Mojokerto Kukuhkan Forum TSP 2026–2029, CSR Diarahkan untuk Pemberdayaan Masyaraka

Bupati Mojokerto Kukuhkan Forum TSP 2026–2029, CSR Diarahkan untuk Pemberdayaan Masyaraka

 

 

 

MOJOKERTO Majapahitpos.com — 15 Oktober 2026 Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengukuhkan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Mojokerto masa bakti 2026–2029, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 33 Tahun 2026 tersebut menjadi upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

Perbup Nomor 33 Tahun 2026 merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Melalui regulasi tersebut, pelaksanaan program TSP atau *Corporate Social Responsibility* (CSR) diharapkan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Al Barra menegaskan bahwa program TSP harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan, menurutnya, tidak cukup hanya diwujudkan melalui bantuan sosial sesaat, tetapi perlu diarahkan pada program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Program tersebut diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pelestarian lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menerima CSR dalam bentuk uang atau anggaran untuk dikelola pemerintah daerah. Perusahaan melaksanakan program TSP secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, program TSP dapat diarahkan untuk mendukung berbagai sektor, mulai dari bina lingkungan, kegiatan sosial dan keagamaan, pengembangan sumber daya manusia, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, besaran pembiayaan TSP dalam regulasi tersebut disebut berkisar antara 1 hingga 3 persen dari dasar pembiayaan yang ditentukan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta kemampuan masing-masing perusahaan.

Bupati berharap Forum Pelaksana TSP dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Melalui koordinasi yang baik, program tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Sejumlah sektor yang membutuhkan dukungan bersama antara lain pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM), peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan angka stunting dan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, perluasan akses sanitasi, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Salah satu bentuk kolaborasi yang telah berjalan adalah kerja sama dengan asosiasi pengembang perumahan dalam membantu rehabilitasi rumah tidak layak huni serta rumah warga yang terdampak bencana, kebakaran, maupun angin kencang.

Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, selama periode 2020–2025, sebanyak 15 pengembang perumahan bergotong royong menghimpun dana sekitar Rp152 juta untuk membantu rehabilitasi rumah warga.

Dana tersebut dikelola langsung oleh asosiasi pengembang, bukan melalui pemerintah daerah. Pola kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan TSP yang melibatkan dunia usaha secara langsung, dengan tetap memperhatikan transparansi dan pertanggungjawaban program.

Ketua Forum Pelaksana TSP Kabupaten Mojokerto terpilih, Muhammad Tantowi, menyampaikan bahwa amanah yang diterimanya bukan sekadar jabatan seremonial, melainkan tanggung jawab untuk menyatukan potensi dunia usaha demi kemajuan daerah.

Ia mengajak seluruh pengurus dan perusahaan yang tergabung dalam forum untuk mengembangkan pola pelaksanaan CSR agar tidak berhenti pada kegiatan pemberian bantuan sosial, tetapi menjadi instrumen strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menurut Tantowi, forum akan berupaya menjadi mitra strategis pemerintah daerah dengan mendorong program yang selaras dengan prioritas pembangunan, khususnya pemberdayaan ekonomi lokal, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, serta pelestarian lingkungan.

Ia juga mengajak seluruh anggota forum berpartisipasi aktif melalui gagasan, komitmen, dan pelaksanaan program nyata di lapangan.

“Dunia usaha di Kabupaten Mojokerto tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk memajukan daerah,” demikian pesan Tantowi dalam sambutannya.

Forum Pelaksana TSP Kabupaten Mojokerto dibentuk untuk masa bakti tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya, sesuai keputusan Bupati Mojokerto tentang pembentukan forum.

Susunan forum melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), perwakilan perusahaan, badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD), akademisi, LSM bidang lingkungan, hingga tokoh masyarakat.

Dalam susunan kepengurusan tersebut, Muriyadi, S.H., M.M., yang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, tercantum sebagai unsur Dewan Pengawas TSP.

Unsur lainnya meliputi Ainul Yakin, S.P., M.Pd., dari DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV; Muhammad Fuad Arisugi, S.T., M.M., M.T., dari Kadin Kabupaten Mojokerto; Ali Said, S.T., sebagai perwakilan perusahaan wilayah utara sungai; Muhammad Tantowi, sebagai perwakilan perusahaan wilayah selatan sungai; serta Tri Hardianto, S.E., S.H., M.H., dari unsur BUMN/BUMD.

Selain itu, forum juga melibatkan Drs. H. Gozali, M.Si., dari kalangan akademisi; Rifai, dari LSM bidang lingkungan; serta Muhammad Dani Ramdhan, S.H., M.K.M., sebagai tokoh masyarakat.

Keterlibatan lintas unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pengawasan, fasilitasi, dan publikasi pelaksanaan TSP agar program perusahaan berjalan secara terbuka dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengharapkan dukungan dunia usaha melalui Forum TSP untuk menyukseskan rangkaian kegiatan peringatan hari besar nasional pada 2027 yang direncanakan berlangsung di Kabupaten Mojokerto.

Melalui pengukuhan forum dan sosialisasi regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha semakin kuat. Dengan demikian, program TSP diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur.

.(Sunarmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *