MOJOKERTO majapahitpos.com – 28 September 2026 Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp7.248.000.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan permukiman kumuh di Kawasan Kedungmaling I, Kabupaten Mojokerto.
Pekerjaan tersebut tercantum dalam papan informasi proyek dengan nama Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Kedungmaling 1 Kabupaten Mojokerto. Program ini berada di bawah Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan.
Proyek yang bersumber dari APBN 2026 tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Adapun perusahaan yang tercantum sebagai kontraktor pelaksana adalah CV. AL-PATIR.
Selain informasi mengenai nilai kontrak dan waktu pelaksanaan, papan proyek juga mencantumkan nomor pengaduan Klinik PKP 0877 6294 4449 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau informasi terkait pelaksanaan program.
Sementara itu, Galih sebagai Tim pelaksana pembangunan dalam pekerjaan tersebut.
Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp7 miliar, pelaksanaan proyek ini menjadi perhatian penting dalam rangka memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, ketentuan teknis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan Kedungmaling I.
Keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara juga menjadi bagian penting dari pengawasan publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaannya.
Program penanganan permukiman kumuh tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kondisi permukiman masyarakat di Kawasan Kedungmaling I, Kabupaten Mojokerto.
Red. Sunarmi

