Bedah Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Bedah Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Mojokerto

 

Mojokerto – majapahitpos.com – Bermula dari surat yang dilayangkan oleh LSM “AMPUH” ( Amanat Peduli Umat Dan Hukum ) yang beralamat kantor di Perum Griya Pekukuhan Asri K-1 Mojosari-Mojokerto kepada Kabag.Kesra Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Surat tertanggal 13 September 2025 itu ditandatangani oleh Ketua AMPUH Drs.Kartiwi perihal Permohonan Audensi dengan tema Membedah Dana Hibah. Sedang Maksud dan tujuan audensi guna Mendapatkan informasi akurat tentang mekanisme pengajuan, persyaratan dan penyaluran dana Hibah dan juga Penjajakan kemungkinan nuansa politis (KKN) atas persetujuan terjadinya penyaluran dana Hibah.

Surat dimaksud diatas kemudian direspon dengan baik dan cepat oleh Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Mojokerto Drs. Nunuk Djatmiko, S.Sos., M.Si., mengabulkan permohonan audensi tersebur. Kemudian digelar forum audensi bertempat di Ruang Rapat Asisten Setda Pemerintah Kabupaten Mojokerto jalan Ahmad Yani Nomor 16 Mojokerto pada Hari Kamis, 18 September 2025 jam 10.00 Wib.

Aspirasi disampaikan oleh Ampuh diantaranya ada tiga perwakilannya yaitu Drs. Kartiwi, Sugiyono dan Abdul Jalil. Menanyakan prosedur permohonan untuk mendapatkan dana Hibah sampai dengan proses pencairannya. Dugaan terjadinya KKN dalam penyaluran dana Hibah di Kabupaten Mojokerto. Sama seperti yang terjadi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga di Pemerintah kabupaten Sidoarjo. Kalau nantinya memang ada KKN maka tak segan akan melaporknnnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk ikut berpartisipasi pengawasan pelaksanaan pemafaatan dana Hibah. Minta data 68 lembaga yang telah direaliasikan.

Drs. Nunuk Djatmiko didukung oleh Plt Kabag. Hukum dan para staf Bagian Kesra memberikan jawaban yang jelas dan gamblang dalam menjawab berbagai hal yang merupakan aspirasi Ampuh tersebut di atas.

Bahwa penyaluran dana Hibah Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah diatur dengan regulasi ketat Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD.

Peraturan Bupati Mojokerto diatas merupakan derevasi dari Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022; Permendagri Nomor 77 Taahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6).

Dalam Perbup Mojokerto diatas, diterangkan pada pasal 1 ayat (21) Bahwa Hibah adalah pemberian uang atau barang dan/jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak nengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan
untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.

Bahwa dugaan adanya KKN dalam penyaluran dana Hibah di Kabupaten Mojokerto dipastikan tidak terjadi. Tidak ada potongan sepeserpun dari besaran uang dana Hibah yang diterimakan kepada lembaga resmi penerima dana Hibah. Jadi tidak ada setoran sama sekali baik kepada pimpinan bagian pengelola ( Bagian Kesra ).

Pencairan dana Hibah kepada lembaga penerima lansung lewan transfer ke rekening Ketua dan Bendaharanya. Bahwa proses Perencanaan Penyaluran dana Hibah menggunakan mekanisme SIPD yang sama sekali tidak memungkinkan terjadi KKN dalam arti yang lebih dekat dengan pengambil kebijakan itulah yang bakal menerima dana Hibah. Apa lagi pengajuan permohonan dana Hibah harus dilakukan setahun sebelumnya.
Dalam kaitannya pada semester 1 Tahun anggaran 2025 adanya sisa dana 50 % dalam serapannya. Itu bukan SILPA tapi masih dinamis diteruskan pada semester 2. Dan sampai saat ini tinggal 5 lembaga pemohon saja yang belum cair dari 68 lembaga penerima dana Hibah. Dari kelima lembaga yang belum cair itu hanya terkait persoalan administrasi saja. Terkait permohonan identitas 68 lembaga penerima dana Hibah oleh AMPUH akan dikonsultasikan dahulu kepada Pimpinan.
Pertemuan audensi yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut akhirnya ditutup pada jam 11.30 Wib. Dilanjutkan dengan ramah tamah dan menikmati konsumsi yang telah disiapkan.(mm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *