MOJOKERTO majapahitpos.com — 18 Juni 2026 Munculnya praktik penyewaan kamar secara per jam di Kos Ijo, beralamat lengkap di Jalan Raden Wijaya, RT.03/RW.02, Dusun Klinter, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan tajam sekaligus memicu pertanyaan besar kepada Kepala Desa Canggu selaku pemegang amanah wilayah.
Tempat yang diduga dikelola oleh Ibu Heni ini menerapkan sistem sewa yang jelas tidak wajar untuk sebuah hunian kos:
– 1 Jam: Rp35.000
– 2 Jam: Rp55.000
– 3 Jam: Rp75.000
– Paket Kipas Angin: Rp110.000
– Paket AC: Rp135.000
– Paket Transit: 21.00 – 08.00 WIB
Ditambah promosi mencurigakan: “BEBAS, AMAN, BERSIH, TERJANGKAU, PRIVASI TERJAMIN, BEBAS TANPA SYARAT”. Seluruh pola ini sudah menjadi tanda jelas bagi masyarakat umum bahwa tempat tersebut diduga disiapkan bukan untuk tempat tinggal layak, melainkan untuk memfasilitasi perbuatan asusila yang melanggar hukum dan merusak moral lingkungan.
– Di sinilah tanggung jawab Kepala Desa Canggu diuji:
Sebagai pejabat paling dekat dengan warga, diberi kewenangan mengawasi setiap bangunan, izin usaha, serta menjaga ketertiban desa — mengapa praktik terbuka seperti ini bisa berjalan leluasa tanpa pernah dicek atau ditindak sejak awal? Apakah pengawasan desa hanya ada di atas kertas saja? Apakah Kepala Desa tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu?
Jika dibiarkan terus, aib ini tidak hanya merusak nama baik Desa Canggu, tapi juga membahayakan anak muda dan ketenangan seluruh warga. Secara hukum, pemilik bisa dijerat pasal pidana, namun yang lebih mendesak adalah pertanyaan: apakah Kepala Desa Canggu mampu melaksanakan amanah jabatan dengan tegas, atau hanya menjabat tanpa rasa tanggung jawab?
Melalui surat ini, Media Sinar Pos secara resmi meminta klarifikasi tertulis dan penjelasan nyata paling lambat 2 x 24 jam sejak diterima. Kami ingin tahu: apakah izin tempat ini sah? Apakah akan segera ditertibkan dan diperiksa secara menyeluruh?
Jika dalam batas waktu itu tidak ada tanggapan dan tidak ada tindakan nyata, maka ketidaktanggapan itu akan kami anggap sebagai bukti kelalaian berat, dan permasalahan ini akan kami teruskan langsung ke Camat Jetis, Satpol PP, Polres Mojokerto, serta instansi berwenang lainnya untuk ditindak tegas tanpa kompromi.
“Sebagai Kabiro Media Sinar Pos Mojokerto, kami tegaskan: jabatan kepala desa bukan hak mutlak untuk diam saja. Ini waktunya membuktikan apakah Bapak benar-benar menjaga desa, atau justru membiarkan wilayahnya dijadikan sarana kejahatan dan aib bagi warganya. Kami tunggu jawaban dan bukti kerja nyata, bukan sekadar alasan kosong,” tegasnya.(Tim)

