Partai Perindo Mojokerto, Tak Ada Satu Kegiatan Pun Terlaksana, Istri Tolak Surat LIRA Padahal Tembusan ke Kejaksaan Sudah Diterima

Partai Perindo Mojokerto, Tak Ada Satu Kegiatan Pun Terlaksana, Istri Tolak Surat LIRA Padahal Tembusan ke Kejaksaan Sudah Diterima

MOJOKERTO majapahitpos.com – 30 mei 2026, Perwakilan media online mendatangi kediaman mantan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mojokerto, Arifin, untuk melakukan konfirmasi mendalam terkait dugaan serius penyimpangan Bantuan Keuangan Partai Politik (BANPOL) tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp96 juta. Kunjungan dan upaya pencarian keadilan informasi tersebut dilakukan pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, tim media juga membawa surat somasi resmi yang diterbitkan oleh LIRA – Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, ada dugaan kuat bahwa dana bantuan negara sebesar Rp96 juta tersebut diambil langsung dan dikuasai oleh Arifin selaku Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mojokerto pada saat itu, saat beliau masih menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di tingkat kabupaten. Beliau disebut-sebut sebagai pihak yang menerima dan menguasai anggaran tersebut secara penuh.

Tujuan utama kedatangan awak media ini adalah semata-mata untuk menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, objektif, dan adil. Media ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan mengenai kejelasan penggunaan anggaran negara yang diduga diambil beliau, sekaligus menanyakan nasib dana tersebut: apakah uang sebesar Rp96 juta itu sudah dikembalikan kepada pemerintah karena tidak digunakan, atau benar-benar dikuasai tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Hal ini didasari informasi kuat yang dihimpun langsung dari sejumlah anggota Partai Perindo di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Menurut para kader yang menjadi narasumber, dana bantuan tersebut dikabarkan sudah dicairkan dan diduga diambil sendiri oleh Arifin selaku Ketua DPD waktu itu. Namun fakta yang dirasakan dan dilihat oleh seluruh anggota di lapangan sangat bertentangan: tidak ada satu pun kegiatan yang dilaksanakan.

Mulai dari pelatihan kader, rapat kerja, pertemuan organisasi, hingga program kerja kemasyarakatan yang seharusnya menjadi kewajiban utama penggunaan dana BANPOL bagi Partai Perindo, sama sekali tidak terlaksana alias nihil, padahal uangnya sudah dicairkan.

“Menurut informasi kami dari rekan-rekan anggota Perindo, uangnya ada, sudah cair dan diduga diambil Pak Arifin sendiri selaku Ketua DPD waktu itu, tapi kegiatannya kosong melompong. Tidak ada pelatihan, tidak ada program, dan kami tidak pernah melihat laporan pertanggungjawaban dipublikasikan. Pertanyaan besar kami: apakah dana ini dikembalikan ke negara karena tidak dipakai, atau bagaimana? Itulah kenapa kami datang ke sini, murni untuk konfirmasi agar berita kami berimbang, tidak sepihak, dan publik tahu kebenarannya,” ungkap salah satu awak media di lokasi.

Penting untuk diketahui, surat somasi yang disampaikan oleh LIRA ini tidak hanya ditujukan kepada pihak yang bersangkutan, tetapi juga telah ditembuskan dan resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri serta instansi-instansi terkait lainnya di Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil agar aparat penegak hukum dan pihak berwenang turut mengetahui adanya dugaan ketidakberesan pengelolaan dana negara yang diduga dikuasai oleh mantan ketua DPD Partai Perindo tersebut.

Namun, saat tiba di kediaman Bapak Arifin, tim media disambut oleh istri beliau dengan sikap yang sangat mengejutkan. Awalnya percakapan berjalan biasa, namun suasana berubah drastis dan terasa sangat mencurigakan setelah wanita itu melakukan komunikasi lewat telepon dengan suaminya yang diketahui sedang tidak ada di rumah.

Tepat setelah berbicara dengan Arifin, pihak yang diduga mengambil dan menguasai dana tersebut saat menjabat ketua, sikap istri berubah tegas, tertutup, dan menolak berkomunikasi lebih lanjut. Beliau secara langsung menolak untuk menerima surat somasi asli yang diserahkan dari pihak LIRA, serta dengan tegas menolak memberikan jawaban atas pertanyaan kejelasan dana tersebut.

“Suami saya sedang tidak ada di tempat. Saya sudah bicara dengan dia, dan kami memutuskan tidak mau memberikan keterangan apa-apa. Kami juga tidak mau menerima surat apapun dari kalian. Silakan urus saja sesuai jalur yang ada,” ujar istri Arifin dengan nada tinggi, lalu segera menutup akses komunikasi dan masuk kembali ke dalam rumah.

Sikap penolakan keras ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan, apalagi diketahui bahwa surat peringatan dan laporan dari LIRA tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan dan instansi pemerintah terkait. Padahal, jika dana yang diduga diambil pada masa kepemimpinan tersebut sudah dikembalikan ke pemerintah atau penggunaannya jelas dan sesuai aturan, seharusnya pihak yang bersangkutan berani menerima surat, memberikan penjelasan rinci, serta menunjukkan bukti resmi untuk membantah isu yang beredar di kalangan internal Partai Perindo.

Penolakan untuk diklarifikasi ini justru menimbulkan kesan seolah ada hal yang ditutup-tutupi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi apakah dana Rp96 juta tersebut dikembalikan atau dibelanjakan, namun yang pasti tidak ada satu pun kegiatan Partai Perindo yang terlaksana menggunakan anggaran tersebut pada tahun 2025.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan kader partai. Anggota maupun masyarakat luas menuntut agar Pengurus DPW Partai Perindo dan Pengurus DPP Partai Perindo TIDAK DIAM SAJA. Pimpinan wilayah maupun pusat diminta segera turun tangan, mengusut kasus ini secara bersama-sama, menyeluruh, dan tuntas. Langkah tegas sangat diharapkan demi membersihkan nama baik, harga diri, serta marwah Partai Perindo agar tidak terus tercoreng akibat dugaan penyimpangan dana negara ini.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respon dari instansi yang telah menerima tembusan surat dan langkah konkret apa yang akan diambil oleh pimpinan partai dari tingkat wilayah hingga pusat. Kami berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang apabila di kemudian hari pihak mantan pengurus, pengurus DPD Partai Perindo yang baru, pihak DPW, DPP, maupun pihak LIRA – Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan pernyataan resmi lebih lanjut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *