Sidoarjo, majapahitpos.com 13 Mei 2026 — Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang diduga semakin marak di wilayah Rolak 9 hingga sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo kini menjadi sorotan publik, awak media, serta sejumlah LSM.
Kawasan yang berada di perbatasan Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto tersebut disebut menjadi salah satu titik peredaran rokok ilegal yang cukup terbuka.
Lokasi Rolak 9 sendiri berada di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kawasan ini dikenal sebagai jalur akses vital yang kerap dilalui kendaraan dari arah Porong menuju Mojokerto maupun sebaliknya.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media di lapangan pada Rabu (13/5/2026),
rokok tanpa pita cukai diduga dijual bebas di sejumlah warung sepanjang jalan sekitar Sungai Brantas, tepatnya di kawasan Rolak Songo. Tidak hanya di Kecamatan Tarik, peredaran rokok ilegal juga disebut telah menyebar di sejumlah wilayah lain seperti Balongbendo, Krian, hingga Wonoayu.
Hampir di setiap warung pinggir jalan ditemukan berbagai merek rokok tanpa cukai dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp17 ribu per bungkus.
“Karena harganya murah, banyak pembeli yang datang dan membeli,” ujar salah satu pembeli berinisial BK saat ditemui awak media di lokasi.
Maraknya penjualan rokok ilegal tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Publik mempertanyakan apakah pihak berwenang benar-benar tidak mengetahui adanya praktik tersebut atau justru terkesan melakukan pembiaran.
Dari hasil konfirmasi dan investigasi di lapangan, sejumlah pedagang mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seorang distributor yang diduga berinisial “Abah Atn” yang disebut tinggal di wilayah Krian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pihak Bea Cukai segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pandang bulu. Sebab, selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta persaingan usaha yang tidak sehat.
Peredaran rokok ilegal diketahui melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Usai pemberitaan ini diturunkan, awak media bersama sejumlah aktivis LSM berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan laporan resmi akan dilayangkan ke Polres Sidoarjo apabila peredaran rokok ilegal tersebut terus dibiarkan. (Tim)

